Kesehatan
dan Keselamatan Kerja atau yang disingkat dalam K3 merupakan elemen penting
yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah
kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah.
Penyebab
Kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan akibat adannya sikap dan perilaku
pekerja yang tidak aman dan kondisi lingkungan kerja yang tidak aman. Hal ini tentunya diakibatkan oleh beberapa
hal, yaitu : tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, tidak
mengikuti prosedur kerja yang telah ditetap, tidak mematuhi peraturan kerja
yang sudah ditetapkan, tidak berhati-hati serta kondisi fisik yang lemah namun
tetap memaksakan untuk bekerja.
Dalam rangka
mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara
pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan,
keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan
konstruksi.
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
(SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum) adalah bagian dari sistem manajemen
organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3
pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
Keadaan
Darurat didefinisikan sebagai keadaan sulit yang tidak diduga yang memerlukan
penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/kefatalan. Definisi Unit
Tanggap Darurat ialah unit kerja yang dibentuk secara khusus untuk
menanggulangi keadaaan darurat di tempat kerja. Unit kerja tersebut dibentuk
dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7
Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi
klausul OHSAS 18001:2007 4.4.7 tersebut antara lain :
Mendefisinikan
Potensi Keadaan Darurat
1.
Kebakaran
yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu
singkat.
2.
Peledakan
spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
3.
Kebocoran
gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa
diatasi dalam waktu singkat.
4.
Bencana
alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus,
dsb).
5.
Terorisme
(Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
6.
Demonstrasi/Unjuk
Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
7.
Kecelakaan
/ Keracunan Massal.
BAB I
Penerapan K3
Dalam Pelaksanaan Konstruksi
Konstruksi dikenal sebagai bangunan atau
infrastruktur pada sebuah atau beberapa area. Secara ringkas konstruksi
didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari bagian-bagian
struktur. Misal, Konstruksi Struktur Bangunan K3 Konstruksi adalah
bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan. contoh lain:
Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan, Konstruksi Kapal, dan lain lain.
Selain itu, konstruksi dapat juga
didefinisikan sebagai susunan suatu bangunan. Walaupun kegiatan konstruksi
dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan
satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda. Pada
umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau
arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan
lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh
bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik
sebuah konstruksi.
Konstruksi bangunan atau proyek konstruksi
memang memilki sifat yang khas, antara lain tempat kerjanya di ruang terbuka
yang dipengaruhi cuaca, jangka waktu pekerjaan terbatas, menggunakan pekerja
yang belum terlatih, menggunakan peralatan kerja yang membahayakan keselamatan
dan kesehatan kerja dan pekerjaan yang banyak mengeluarkan tenaga. Berdasarkan
sifat-sifat unik itu pula, maka sektor jasa konstruksi mempunyai resiko bahaya
kecelakaan ysng tinggi. Untuk mencegah kerugian dari proyek konstruksi,
diperlukan suatu sistem manajemen K3 yang mengatur dan dapat manjadi acuan bagi
konsultan, kontraktor, dan para pekerja konstruksi. Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi
dapat memberikan kepastian bahwa kinerjanya akan terus memenuhi persyaratan
hukum dan kebijakan yang berlaku serta untuk membantu pencapaian Nihil
Kecelakaan dan Kerugian Nihil yang sangat menentukan keberhasilan proyek
konstruksi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek
konstruksi dapat dilaksanakan melalui pelaksanaan K3 dalam hal manusia (tenaga
Kerja), Peralatan dan Mesin, serta sistem manajemen.
1.1.
Tenaga kerja (manusia)
Terlebih dahulu semua tenaga kerja yang
bekerja di proyek konstruksi harus memahamai tentang K3 itu sendiri. Bersedia
untuk melaksanakan dan patuh pada setiap peraturan K3 yang dibuat. Selain
pemahaman tentang K3, pada faktor ini juga dibutuhkan sumber daya yang kompeten
dan telah terlatih dalam menyelenggarakan K3 di proyek Konstruksi. Seperti yang
tertuang dalam Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP
20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Konstruksi Bangunan.
1.2.
Mesin dan Alat yang Digunakan
Semua mesin dan alat yang digunakan dalam
proses pengerjaan konstruksi perlu diuji terlebih dahulu oleh dinas terkait
atau Lembaga / personal lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk mmesin atau peralatan berat seperti crane, pessanger hoist atau peralatan
besar lain memerlukan riksa uji terlebih dahulu dan dibutuhkan pemeriksaan
kelayakan secara berkala seperti tertulis dalam Permennaker Nomor 05 Tahun 1985
tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
1.3.Sistem Manajemen
Jika tenaga kerja beserta Alat yang digunakan
sudah sesuai, maka diperlukan sebuah sistem yang kontinu mengatur agar
pelaksanaan K3 di proyek dapat berjalan tanpa adanya fatality atau kecelakaan
kerja lain. Manajemen konstruksi berfungsi membantu pemilik proyek atau owner
untuk menyusun program berdasarkan kegiatan-kegiatan serta keterbatasan dari
owner, sehingga akan menghasilkan jalan keluar berupa anggaran biaya yang
mendekati dengan yang akan dikerjakan/dibangun.
Secara sistematis fungsi manajemen menggunakan sumber daya yang ada
secara efektif dan efisien untuk itu perlu di terapkan fungsi-fungsi dalam
manajemen itu sendiri seperti Planning, Organizing, Actuating dan Controlling,
dengan demikian dapat dicapai tujuan proyek yang optimal. Dalam melakukan Planning
(Perencanaan) perlu di perhatikan beberapa faktor antara lain, waktu
pelaksanaan, waktu pemesanan, waktu pemasukan material, alat, jumlah dan
kualifikasi tenaga kerja, metode/teknik pelaksanaan dan sebagainya. Kemudian
melaksanakan jenis-jenis pekerjaan proyek sesuai dengan rencana yang telah di
tetapkan dengan selalu mengadakan Organizing yaitu pengarahan. Setelah itu
dilaksanakan pula evaluasi atau koreksi-koreksi terhadap hasil pelaksanaan yang
ada (Actuating). Terakhir adalah Controlling yaitu memonitoring, mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan proyek tersebut sehingga berjalan sesuai dengan
schedule yang ada dan optimal.
Untuk keberhasilan pelaksanaan proyek
konstruksi, perencanaan yang efektif sangatlah penting. Hal ini terkait dengan
rancang-bangun (desain dan pelaksanaan) infrastruktur yang mempertimbangkan
mengenai dampak pada lingkungan / AMDAL , metode penentukan besarnya biaya yang
diperlukan / anggaran, disertai dengan jadwal perencanaan yang baik,keselamatan
lingkungan kerja, ketersediaan material bangunan, logistik, ketidaknyamanan
publik terkait dengan yang disebabkan oleh keterlambatan persiapan tender dan
penawaran, dll
Sering kali melihat dan menyaksikan di depan
mata sering terpasang spanduk yang bertuliskan “Kesehatan, Keselamatan Kerja
dan Lindungan Lingkungan” k3 Konstruksi atau yang sering disingkat K3LL. Spanduk tersebut sering kita temukan terutama
pada proyek-proyek pembangunan apartemen, hotel, perkantoran dan lain-lain. Bagi orang awam yang kurang memahami filosofi
K3LL, tentunya akan bertanya-tanya dalam hati, sesungguhnya apa maksud dan
tujuan pemasangan spanduk tersebut? Nilai tambah apa yang dapat diperoleh?
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah mutlak
untuk dijadikan sebagai bagian dari proses manajemen khususnya manajemen
proyek, karena menyangkut banyak aspek yang sudah barang tentu dampaknya akan
menimbulkan kerugian yang cukup besar dikemudian hari. Jumlah Kecelakaan Kerja setiap tahun semakin
meningkat, hal ini didasari karena kurangnya respek dari manajemen terhadap
masalah K3LL.
BAB II
Kesiagaan
dan Sistem Tanggap Darurat
2.1. Keadaan Umum
Seringkali dalam proses pekerjaan konstruksi
terjadi suatu hal yang bersifat darurat misalnya kebakaran, akan tetapi karena
tidak mengerti bagaimana menanganinya kebakaran malah meluas dan menimbulkan
korban jiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sesuatu yang dilakukan secara
teratur dan membuat suatu prosedur yang baku akan menimbulkan perasaan aman dan
tindakan yang terencana dengan baik sehingga apabila terjadi kejadian darurat
banyak yang bisa diselamatkan, baik itu jiwa manusia maupun peralatan dan
pekerjaan itu sendiri.
Dengan memberikan pelatihan dan pengarahan
mengenai tindakan pekerja pada kondisi darurat segala sesuatu yang tidak kita
inginkan bisa diatasi atau meminimalkan resiko akibat keadaan darurat.
Seperti mengadakan simulasi kebakaran dengan
mengikutkan instansi yang terkait seperti Dinas Kebakaran dan Dinas Tenaga
Kerja setempat akan membuat pengetahuan pekerja untuk mengatasi keadaaan
darurat akan bertambah, Penggunaan Apar (Alat pemadam Api Ringan) bisa menjadi
kendala pada kondisi darurat karena belum
pernah melakukannya dengan adanya simulasi persoalan ini akan menjadi
lebih mudah.
2.2.
Keadaan Darurat
Keadaan darurat ialah suatu kondisi yang
disebabkan baik oleh tindakan manusia, alat dan bencana alam yang cendrung
meluas dan bisa melibatkan seluruh pekerja dan peralatan dan menimbulkan korban
jiwa dan harta yang tidak sedikit.
Untuk meminimalkan kerugian yang timbul perlu
suatu perencanaan pada kondisi atau keadaan darurat yang disebut "Rencana
Tanggap Darurat". Rencana atau Prosedur Tanggap darurat ini perlu
disebarluaskan kepada seluruh pekerja untuk diketahui dan diikuti.
2.3.
Dasar Penanganan Keadaan Darurat
Dasar penetapan kesiagaan dan tanggap darurat
mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk
komitmen perusahaan dalam memberikan pertindungan kepada seluruh tenaga kerja
dan lingkungan kerjanya, diantaranya :
1.
UU No. 1 tahun 1970.
Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menyatakan pada,
BAB VII Pasal 11
a.
Pengurus diwajibkan melaporkan
tiap kejadian kecelakaan yang terjadi
ditempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
b.
Tata cara pelaporan dan
Pemeriksaan oleh pegawai yang dimaksud
diatur dengan perundang-undangan.
2.
Lampiran 1. Peraturan Menteri No.
05/MEN/1996 tentang Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja ( SMK3 ), eleman 3.3.
Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko.
1.
Sub.
elemen 3.3.8 Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana, berbunyi:
Perusahaan
harus mempunyai prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, yang
diuji secara berkaia untuk mengetahui keandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.
Pengujian
prosedur secara berkala tersebut dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang
mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang
berwenang.
2. Sub. elemen 3.3.9. Prosedur Menghadapi Insiden, berbunyi :
Untuk mengurangi pengaruh
yang mungkin timbul akibat insiden,
perusahaan harus memiliki prosedur yang meliputi :
a. Penyediaan Fasilitas P3K dengan jumlah yang
cukup dan sesuai sampai mendapat
pertolongan medik.
b. Proses perawatan
Lanjutan.
3.
Sub. elemen 3.3.10. Prosedur
Rencana Pemulihan Keadan Darurat, berbunyi :
Perusahaan harus membuat prosedur rencana pemulihan keadan darurat
untuk secara cepat mengembalikan pada kondisi normal dan membantu pemulihan
tenaga kerja yang trauma.
4.
Komitmen perusahaan untuk
memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dan lingkungan kerjanya,
yang didasarkan pada :
a. Kemampuan mengatasi sendiri dalam penanganan
P3K atas insiden dan Kecelakaan Kerja
b. Kemampuan mengatasi keadaaan dalam keadaan darurat besar seperti kebakaran ,
bencana alam dll.
2.4 Tindakan Awal Dalam Rencana Tanggap Darurat
a.
Merencanakan
suatu Assembly Point yang merupakan
suatu Denah Evakuasi
yang menunjukkan kemana pekerja berkumpul bila terjadi kondisi darurat dan diperintahkan
untuk evakuasi.
b. Mengadakan simulasi Kebakaran yang melibatkan Dinas Kebakaran setempat
dan kalau perlu dengan mengikutsertakan Dinas Tenaga Kerja setempat.
c. Menyiapkan sirene-sirene dan alarm tanda bahaya.
d. Dalam menyiapkam tanda-tanda keadaan darurat, tentunya disertai dengan
prosedur pelaksanaannya atau petunjuk kerja, misalkan dapat dilakukan dengan
membunyikan, sirene/alarm , pemukulan benda benda yang menimbulkan suara
nyaring dan berteriak., atau pada suatu pabrik yang sudah berdiri mempunyai
isyarat sendiri yang ditandai dengan panjang pendeknya sirene yang
dibunyikan.seperti pada Unit-unit Produksi Kilang Minyak Pertamina.
§ Sirene
selama 6 menit menunjukkan adanya keadaan darurat.
§ Sirene 3
menit menunjukkan pekerja harus segera mengevakuasi diri kelokasi Assembly Point.
§ Sirene 1 menit kondisi sudah dapat diatasi dan aman untuk
bekerja kembali.
e. Menyiapkan rambu-rambu arah ke tempat Assembly Point, lokasi Tabung
Pemadam Kebakaran dll.
f.
Menyiaplan
prosedur tanggap darurat.
g. Prosedur ini menerangkan fase
kejadian suatu situasi keadaan darurat yang perlu ditanggapi oleh petugas yang
bertanggung jawab didaerah kejadian untuk tujuan pengendalian keadaan darurat
diareal pekerjaan.
Adapun prosedur yang harus diikuti adalah
sebagai berikut :
1.
Setiap
Pekerja/karyawan bertanggung jawab untuk mengamati
keadaan keadaan didaerah kegiatannya dan menanggulangi
atau melaporkan segera setiap kejadian yang tidak biasa didaerah
tersebut.
2.
Karyawan
pada saat menemukan api, kebocoran gas atau cairan berbahaya lainnya segera
melapor kepada atasnnya atau petugas yang menguasai areal tersebut.
3.
Setelah
melapor atas petunjuk pengawas diserah tersebut langsung mengambil tindakan
untuk menguasai keadan atau menjaga agar api tidak meluas sampai bantuan datang
, seperti memindahkan bahan-bahan yang mudah terbakar, menutup kerangan saluran
gas, mengaktifkan system sprinkler, penggunaan tabung pemadam kebakaran dll.
4.
Pengawas/Supervisor
mendengarkan laporan, mengajukan pertanyaan sebab-sebab kejadian dan
menginstruksikan tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat.
5.
Pengawas/Supervisor
segera menuju ketempat kejadian mengamati keadaan keadaan dan meyakinkan bahwa
prosedur tanggap drurat sudah dilaksanakan dengan baik.
6.
Jika
situasi sukar diatasi dan perlu bantuan maka salah seorang segera menelepon
pihak yang dimintai tolong seperti Pemadam Kebakaran , Polisi, Rumah Sakit dll.
h. Pengendalian Kendaraan
Hanya
Kenderaan keadaan darurat yang telah ditentukan yang boleh memasuki daerah
gawat darurat. Jangan halangi jalan menuju daerah keadaan darurat. Tinggaikan
kunci kontak untuk memudahkan pemindahan kenderaan jika diperlukan.
Pengendalian Kendaraan .
§ Segera menuju Assembling Point Area.
§
Semua Personil/Pekerja yang tidak
terlibat pengamanan daerah kejadian sudah berada disassembly area untuk kemudian dicatat sambil menunggu instruksi
selanjutnya.
§ Jangan
meninggalkan assembly area sebelum
tercatat oleh Supervisor atau
Pengawas .
i.
Menghubungi
Pihak-Pihak yang terlibat atau Dilibatkan dalam Tanggap Darurat.
1.
Pimpinan proyek/Pimpinan Pabrik
atau Kilang dan staff Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta seluruh Petugas
Pemadam Kebakaran dan Keamanan.
2.
Klinik dan Rumah Sakit yang
terdekat atau Rumah Sakit rujukan.
3.
Pihak
Kepolisian terdekat.
4.
Dinas
Kebakaran dan Pos Kebakaran yang terdekat.
5.
Dinas
Tenaga Kerja.
6.
Asuransi
Kecelakaan Kerja.
7.
Warga
sekitar lokasi Pabrik/Proyek.
Semua
telepon dari pihak yang terkait dipampang dipapan pengumuman dan jika perlu
nama personelnya yang dapat dihubungi.
j.
Tindakan
Pekerja Pada Keadaan Darurat Gempa Bumi
1.
Jauhi areal yang mudah terkena
reruntuhan atau kawat/sengatan listrik.
2.
Hindari
sekat kaca, jendela dan rak gantung, sekat paralatan yang dapat
menimpa anda.
3.
Hindari
genangan dan kebocoran air karena dapat bermuatan listrik.
4.
Berlindunglah di bawah meja dan
tetap diam, dan lindungi kepala, leher, mata, dan jika tidak ada tempat
berlindung, jongkoklah ke lantai dengan
punggung menempel di dinding. Lingkari kepala dengan tangan silang
menjepit menutup leher.
5.
Tinggalkan
gedung segera/secepat mungkin dengan tenang, jika hanya kondisi gedung tidak
memungkinkan. Gunakan tangga darurat, Segera menuju tempat berkumpul yang telah
ditentukan dan tunggu instruksi lanjutan dari Petugas K3
k. Mempersiapkan system dan prosedur pelaporan kecelakaan dan penyelidikan
kecelakaan. Penyelidikan kecelakaan disini, lebih difokuskan pada kronologis
dan keadaan/situasi yang berkembang sesaat setelah kejadian yang digunakan
sebagai penjelasan laporan kejadian kecelakaan, Semua kejadian dimaksud,
termasuk kejadian-kejadian yang hampir celaka merupakan gejala-gejala kelemahan
atau kegagalan untuk mencapai operasi yang efisien dan produksi maksimum yang
aman. Kesemuanya ini akan diselidiki dengan cara saksama oieh fungsi manajemen
yang terlibat dan mengembangkan usaha-usaha pengendalian yang efektif untuk
mencegah terulangnya kejadian yang sama. Penyidikan dan Pelaporan yang segera
harus dilaksanakan, tentang semua kejadian kejadian yang hampir saja
menyebabkan keceiakaan bertujuan untuk :
§ Memenuhi
ketentuan-ketentuan Pelaporan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia
§
Penyedia
informasi untuk analisa kejadian kecelakaan
§
Menentukan dasar Pelaksanaan
tindakan perbaikan.
§ Menyediakan informasi untuk klaim Asuransi bila diperlukan.
Batasan Peristiwa Insiden dan Kecelakaan :
·
INSIDEN adalah
suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan kerugian atau dapat menurunkan efisiensi kerja, dimana
insiden dapat mengarah pada suatu
kecelakaan
·
KECELAKAAN adalah
suatu kejadian yang mengakibatkan orang cidera atau kerusakan pada harta benda
atau terhentinya suatu proses pekerjaan.
Sistem Pelaporan Kecelakaan :
a.
Adalah suatu tugas dan tanggung
jawab dari setiap Pengawas atau Pelaksana untuk meyakinkan bahwa setiap
kejadian yang mengakibatkan kerusakan pada harta benda atau yang menyebabkan
luka pada setiap Pekerja yang berada dibawah pengawasannya harus dilaporkan
kepada Petugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di unit
kerjanya secara tertulis dengan membuat format
Laporan yang telah disetujui dan dibuat sebelumnya.
b.
Laporan Kecelakaan
yang lengkap sekurang
kurangnya sudah berada dikantor P2K3 24 jam setelah
kejadian.
c.
Laporan Lisan mendahului Laporan
Tertulis seperti dinyatakan diatas bisa dilakukan tetapi tidak menghilangkan
kewajiban untuk membuat Laporan Tertulis.
d.
Setiap Kejadian yang berakibat
Fatal atau mengakibatkan cacat harus dilaporkan ke Departemen Tenaga Kerja
selambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan.
e.
Penyidikan harus segera
dilaksanakan sesegera mungkin setelah kejadian Penyidikan bersifat mencari
Fakta bukan mencari kesalahan.
f.
Pengawas yang bertanggung jawab
atas orang atau peralatan yang mendpat kecelkaan harus melakukan penyidikan
bersama petugas P2K3 dan segera membuat Laporan Penyidikan Kecelakaan Kerja,
g.
Penyidikan
Lanjutan akan diadakan untuk kejadian yang lebih parah
dengan mengikutkan pihak terkait dan untuk ini dibuat Laporan
Tambahan.
Sistem Pelaporan Keadaan Darurat :
Cara yang baik untuk melaporkan keadaan darurat harus berbicara
dengan jelas dan terang serta memberikan informasi berurutan sebagai berikut :
§ Semua
Pangilan Keadaan darurat didahului dengan “INI
KEADAAN DARURAT”
§ Beritahu
Lokasi Kejadian
§ Ringkasan Kejadian , penyebab kebakaran, pipa bocor dan lain-lain.
§ Perkenalkan
diri anda, nama, nama perusahaan.atasan, bagian/seksi.
§ Ulangi
Informasi diatas
Petugas Fire
Safety akan mengulang
informasi diatas untuk menghindari kesalahan.
2.5 Tata Laksana Baku (SOP) Dalam Keadaan Darurat
a.
Menetapkan prosedur sesuai yang
diterangkan dalam sub bab sebelumnya.
b.
Melaksanakan
pelatihan/simulasi keadaan darurat,
termasuk pelaksanaan evakuasi
c.
Mengadakan simulasi Kebakaran.
Contoh Prosedur Keadaan Darurat.
1.
Prosedur
Keadaan Darurat
Tanggap darurat adalah perencanaan keadaan darurat dan penanganannya disebut "rencana tanggap darurat". Perencanaan tanggap darurat ini harus ditetapkan,
diinformasikan/diseminasikan ke seiuruh tingkatan pekerja, dijelaskan, dan
dilatihkan, ke seluruh pekerja harus
mengetahuinya.
Dasar
penanganan keadaan darurat, pada dasarnya ada 2 (dua) yakni :
1.
Kemampuan
mengatasi sendiri kecelakaan kerja :
Penanganan P3K atas insiden dan kecelakaan seperti pada,
kendaraan
terbakar, kebakaran tumpukan sampah, kebocoran gas LPG atau gas yang lainnya,
atau kebocoran bahan kimia yang mudah terbakar.
2.
Kemampuan
mengatasi keadaan darurat.
Kemampuan
untuk menguasai keadaan darurat dimana kondisi yang ada telah mengancam
keselamatan seiuruh pekerja dan property. Penanganan keadaan darurat yang
berdasarkan pada kemampuan orang dalam menangani keadaan yang lebih besar seperti, kebakaran besar gedung.
2.
Tahapan
Aktivitas
1. Merencanakan
denah Evakuasi, dan menglnformasikan Daftar
Pihak-Pihak yang terkait dalam keadaan darurat ditempatkan di :
a. Papan
Informasi (lihat Dok.No. W 313 ST 002 Lampiran 2, Petunjuk Kerja Pemenuhan
Sarana dan Fasilitas K3)
b. Tempat-tempat
strategis yang mudah diketahui dan
dibaca oleh
semua pihak diantaranya staf/Karyawan/Pekerja (Denah Evakuasi, ditempatkan
sedemikian rupa sehingga tidak mudah rusak atau hilang).
2. Memberikan
pengertian/penyuluhan, simulasi dan penjelasan untuk mengantisipasi keadaan darurat, seperti
kebakaran, ledakan, gempa bumi, banjir bandang, kondisi darurat jalan dan
lain-lain.
3. Dalam Keadaan Darurat.
Mewajibkan
Penemu keadaan darurat, segera melaporkan ke atasannya atau ke petugas K3 (atau
petugas yang mewakili, seperti sekuriti/keamanan, pengawas pekerjaan), Dalam
keadaan kondisi darurat pelapor hams dapat melaporkan dengan jelas dan teliti
hal-hal berikut ini :
a. Didahului dengan pemyataan" KONDISI
DARURAT".
b. Lokasi
peristiwa/kejadian/kecelakaan
c. Ringkasan peristiwa/Kejadian dan Penyebab keadaan darurat (termasuk laporan adanya korban jiwa)
d. Nama Pelapor ,
Bagian/Seksi, Kontraktor/Sub Kontraktor, Vendor
e. Ulangi
Laporan
4. Petugas K3 mengatnbii langkah -
langkah penanganan,
berupa
instruksi dapat secara sistematis diprogram melalui radio komunikasi dan/atau
telephone, Pengeras suara (speaker), Alarm/sirene, diantaranya memberikan :
a. Informasi kondisi/keadaan darurat kepada seluruh pekerja dan jajarannya, agar
tetap dalam kondisi tenang, tidak
panik, agar mudah menemukan arah penunjuk keluar (exit sign/gate)
menuju tangga/jalan darurat yang telah ditentukan, kemudian
b. Penghentian
semua kegiatan yang berkenaan dengan keadaan darurat dan/atau
berpotensi berkembangnya situasi lanjutan,
c. Instruksi pemadaman
darurat jika terjadi
kebakaran (bila mampu, dapat dipadamkan oleh karyawan/personel yang
mempunyai pengetahuan pemadaman dengan
tidak mengorbankan diri personel sendiri).
d. Informasi instruksi keadaan darurat lain, seperti
Keadaan Darurat Gempa Bumi, diantaranya :
§ Jauhi areal
yang mudah terkena reruntuhan atau kawat
/sengatan listrik.
§ Hindari
sekat kaca, jendala dan rak gantung, sekat paralatan yang dapat menimpa anda.
§ Hindari genangan
dan kebocoran air karena dapat bermuatan listrik.
§ Berlindunglah
di bawah meja dan tetap diam, dan lindungi kepala, leher, mata, dan jika tidak
ada tempat berlindung, jongkoklah ke lantai dengan punggung menempel di
dinding. Lingkari kepaia dengan tangan silang menjepit menutup leher.
§ Tinggalkan
gedung segera/secepat mungkin dengan
tenang, jika hanya kondisi gedung tidak memungkinkan. Gunakan tangga darurat,
Segera menuju tempat berkumpul yang telah ditentukan dan tunggu instruksi
lanjutan dari Petugas K3.
e. Tindakan
evakuasi secepatnya sebelum keadaan berkembang menjadi lebih
berat dan parah keadaannya.
f. Menggiring
atau mengarahkan seluruh
pekerja berjalan menuju tempat
berkumpul (assembly
point) yang telah
ditentukan sebelumnya,
5. Semua
personil/pekerja diwajibkan mengetahui keadaan darurat dan dapat melakukan
ketentuan diatas sesuai butir 2 s/d 3.e.
6. Menghubungi pihak
-pihak yang terkait
dalam Kondisi Keadaan
Darurat sesuai dengan Lampiran Form ST
001-1 dan ST 001-2, diantaranya :
a.
Cari bantuan petugas P3K dan
bantuan P3KK yang ditunjuk.
b.
Dalam kondisi darurat hubungi
nomor-nomor di bawah ini (jika diperlukan)
c.
Ambulance (tergantung daerah) :
118
d.
Rumah sakit terdekat (ditentukan
oleh Proyek) :
(0341-xxxxxxx)
e.
Pemadam Kebakaran (tergantung
daerah) : 113
f.
Kantor Polisi terdekat (jika
diperlukan)
g.
Kantor Dinas Tenaga Kerja;
dilakukan oleh petugas K3 dan tetap menjadi tanggung jawab Kepala Proyek.
![]() |
|||
|
|||
2.6 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
§ Semua mandor
di tempat kerja harus dilatih P3K dan mempunyai sertifikat P3K yang bertaraf
nasional. Sejumlah karyawan yang memenuhi syarat harus dilatih P3K.
§ Fasilitas
P3K harus dapat dilaksanakan pada tempat yang nyaman pada tiap tempat kerja.
Pusat P3K harus dibangun pada tiap tempat kerja yang luas/besar dengan
peralatan yang memadai dan harus mudah
diidentifikasikan, dijaga kebersihannya, dicatat yang baik, dan penerangan
dan ventilasi yang mencukupi /cocok. Penyediaan sediaan medis yang cukup untuk
pengobatan, bidai, tandu dan obatobatan
harus disediakan. Pusat P3K harus mempunyai air mengalir
yang bersih.
§
Perlengkapan keadaan darurat
misalnya tandu/usungan, dan telephone harus tersedia di Pusat P3K.
§ Kotak-kotak
P3K yang mencukupi berisi perlengkapan dan persedlaan obat- obatan harus
disediakan di tempat kerja di bawah pengawasan mandor.
§ Cara-cara
harus ditentukan dan dipublikasikan untuk keadaan darurat dari pada karyawan yang cedera dari tempat kerja, persiapan P3K
dan dimana periu, untuk medis atau pengobatan rumah sakit/dokter setempat
§ Pertolongan
pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan
oleh dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama
pada kecelakaan ( P3K).
§ Perlengkapan
P3K :
·
Alat P3K atau kotak
obat-obatan yang memadai
harus disediakan ditempat kerja dan
di jaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain
·
Alat-alat P3K dan kotak
obat-obatan harus berisi paling sedikit
dengan obat untuk kompres, perban, gauze yang steril, antiseptik, plester,
forniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular.
§ Alat-alat
P3K dan kotak obat-obatan tidak boleh berisi benda -benda lain selain alat-alat
P3K yang diperlukan dalam keadaan darurat
§ Alat-alat
P3K dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan / instruksi yang mudah dan
jelas sehingga mudah dimengerti
§ Isi dari
kotak obat-obatan dan alat P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga
supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
§ Kereta untuk
mengangkat orang sakit (Carrying
basket) harus selalu tersedia. Jika tenaga kerja
diperkerjakan dibawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus
selalu tersedia didekat tempat mereka bekerja.
Jika tenaga kerja diperkerjakan
ditempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko tenggelam atau keracunan gas
alat-alat penyelamat harus selalu tersedia didekat tempat mereka bekerja.
