Hal Mendasar
Safety berasal dari bahasa Inggris yang
artinya keselamatan. Kata-kata safety
sudah sangat popular dan dipahami oleh hampir semua kalangan. Bahkan sebagian
besar perusahaan lebih suka menggunakan
kata safety dari pada keselamatan. Misalnya hampir semua perusahaan yang
bergerak di bidang manufaktur memiliki Departemen Safety atau Safety
Departement. Safety dapat diartikan
sebagai suatu kondisi dimana seseorang terbebas dari kecelakaan atau bahaya
baik yang dapat menyebabkan kerugian secara material dan spiritual. Penerapan
safety pada umumnya berkaitan dengan pekerjaan sehingga safety lebih cenderung
diartikan keselamatan kerja. Bahkan saat ini safety sudah tidak dapat
dipisahkan dengan kesehatan (Health) dan lingkungan (Environment) atau yang
lebih dikenal dengan Safety Health Environment (SHE), ada juga yang menyebutnya
Occupational Health & Environment Safety (OH&ES). Maka secara lebih luas safety dapat diartikan
sebagai kondisi dimana tidak terjadinya atau terbebasnya manusia dari
kecelakaan, penyakit akibat kerja dan kerusakan lingkungan akibat polusi yang
dihasilkan oleh suatu proses industri.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan
terjadinya kecelakaan atau terjadinya kondisi tidak aman dapat dipelajari
dengan pendekatan keilmuan atau pendekatan praktis yang kemudian dikembangkan
menjadi konsep dan teori tentang kecelakaan. Pada umumnya teori tentang
kecelakaan memusatkan perhatian pada
tiga faktor penyebab utama kecelakaan
yaitu peralatan, cara kerja dan manusia atau pekerja. Seorang ahli keselamatan
kerja Heinrich (1931) mengembangkan suatu konsep atau teori terjadinya
kecelakaan yang dikenal dengan teori domino. Berdasarkan teori ini suatu
kecelakaan terjadi dapat diakibatkan olehlimafaktor yang berdampak secara
berurutan seperti limat batu domino yang dideret berdiri sejajar, yang apabila
batu yang didepan jatuh akan mengakibatkan jatuhnya batu-batu yang ada
dibelakangnya secara berantai. Kelima faktor tersebut adalah kebiasaan, kesalahan
seserorang, perbuatan, kondisi tidak aman dan kecelakaan. Menurut teori ini
apabila rantai penyebab tersebut di putus atau salah satu batu domino tersebut
dihilangkan maka kecelakaan dapat dihindarkan.
Pada tahun 1967 seorang ahli safety lain bernama
Birds mengembangkan teori baru dengan memodifikasi teori Heinrich. Konsep dasar
teori dari Birds sama teori domino yaitu bahwa setiap kecelakaan disebabkan
oleh lima faktor yang berurutan yaitu; manajemen, sumber penyebab dasar,
gejala, kontak, dan kerugian. Teori ini menekankan bahwa manajemen memegang
peran penting dalam mengurangi atau menghindari terjadinya kecelakaan. Bahkan
Birds menyatakan bahwa kesalahan manajemen merupakan penyebab utama terjadinya
kecelakaan, sementara tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman
(unsafe condition) merupakan penyebab langsung suatu kecelakaan. Dalam hasil
penelitian yang dilakukan oleh Birds dinyatakan bahwa setiap satu kecelakaan
berat disertai oleh 10 kejadian kecelakaan ringan, 30 kejadian kecelakaan yang
menimbulkan kerusakan harta benda dan 600 kejadian-kejadian hampir celaka.
Biaya yang dikeluarkan perusahaan akibat kecelakaan kerja dengan membandingkan
biaya langsung dan biaya tak lansung adalah 1:5-50 dan dapat digambarkan ibarat
puncak gunung es dipermukaan laut. Yang sering terlihat dan diperhatikan dari
suatu kejadian adalah kerugian akibat biaya pengobatan dan biaya konpensasi,
sementara biaya lain yang jauh lebih besar seperti waktu investigasi,
kehilangan waktu produksi, cacat produksi, menurunya tingkat kepercayaan
pelanggan dan sebagainya jarang sekali menjadi perhatian manajemen perusahaan.
BAB I
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
1.1 Pentingnya Keselamatan Kerja
Pada
tahun 2002, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea menyatakan
keprihatinannya terhadap keselamatan kerja, dengan menyebutkan bahwa kecelakaan
kerja menyebabkan hilangnya 71 juta jam orang kerja (71 juta jam yang
seharusnya dapat secara produktif digunakan untuk bekerja apabila
pekerja-pekerja yang bersangkutan tidak mengalami kecelakaan) dan kerugian laba
sebesar 340 milyar rupiah.
Menteri
Tenagakerja dan Transmigrasi, DR.Ir.Erman Suparno,MBA, MSi, dalam presentasinya
pada acara sosialisasi revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan pada tanggal 1
April 2008 di kantor Depnakertrans Jakarta mengatakan kecelakaan kerja di
Indonesia menduduki pada urutan ke-52 dari 53 negara di dunia, jumlah
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sebanyak 65,474 kecelakaan. Dari
kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggal 1,451 orang, cacat tetap 5,326
orang dan sembuh tanpa cacat 58,697 orang. Dalam kesempatan tersebut
Menakertrans juga menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran Peraturan Perundangan
Ketenagakerjaan pada tahun 2007 sebanyak 21,386 pelanggaran.
Fakta
tingginya kecelakaan kerja di Indonesia jangan di lihat sebagai takdir yang
tidak biasa diubah, karena kecekaan tidak terjadi begitu saja seperti
konsep-konsep terjadinya kecelakaan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Setiap
kecelakaan pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yang semata-mata
memusatkan diri pada keuntungan, dan kegagalan pemerintah dalam meratifikasi
konvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan terhadap pekerja
merupakan dua hal yang menjadi penyebab utama besarnya tingkat kecelakaan kerja
di Indonesia. Padahal sesungguhnya pemerintah dan menajemen perusahaan
berkewajiban melindungi dan menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerja
agar terhindar dari kecelakaan kerja. Ada tiga alasan utama mengapa keselamatan
kerja tersebut sangat penting yaitu:
a. Keselamatan kerja merupakan hak
yang paling dasar bagi pekerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan
dan keamanan selama berkerja.
b. Karena keselamatan kerja tersebut
merupakan Hak Asasi Pekerja maka perlu dilindungi oleh Undang-Undang atau
aturan-aturan hokum baik ditingkat nasional maupun internasional.
c. Tujuan perusahaan adalah
mendapatkan keuntungan, untuk mendukung tujuan tersebut faktor keselamatan
kerja menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kerugian
akibat kecelakaan kerja.
1.2 Implementasi Safety Model PDCA
Implementasi
keselamatan kerja dengan menggunakan model PDCA atau Plan-Do-Check-Action
merupakan implementasi secara sistematis dengan prinsip dasar perbaikan terus
menerus (continuous improvement). Model ini sebenarnya banyak digunakan
diberbagai aplikasi dan tidak hanya pada program safety saja. Model PDCA dapat
digunakan bilamana memulai project baru, melakukan perubahan apakah pada system
atau proses, ketika melakukan pengembangan atau perbaikan system dan bilamana
melakukan perubahan apapun.
a. Perencanaan (Plan); melakukan
perencanaan atau membuat program sesuai dengan tujuan dan permasalahan yang ada
atau berdasarkan OH&S Policy. Contoh: apa major accident yang mungkin
terjadi, apa penyebab atau sumber bahaya yang dapat menyebabkan major accident
tersebut dapat terjadi.
b. Pelaksanaan (Do); melaksanakan
program-program atau rencana yang sudah di tetapkan pada tahap perencanaan.
Tahap ini merupakan tahapan paling penting karena akan melibatkan semua departemen
atau divisi terkait. Tahapan pelaksanaan ini biasanya mengacu pada system
manajemen atau prosedur yang ada. Contoh: pelakasanaan tolok ukur untuk
mengontrol bahaya (pelaksanaan work permit), pelaksanaan manjemen K3.
c. Pengecekan (Check); memastikan
bahwa semua program yang sudah ditetapkan berjalan sesuai dengan rencana dan
waktu yang sudah disepakati. Pengecekan dapat dilakukan dalam bentuk audit atau
manejemen review. Contoh: Memastikan bahwa work permit digunakan secara benar.
d. Tindakan (Action); melakukan
perbaikan terhadap temuan atau kekurangan pelaksanaan program yang sudah
ditetapkan.
Pada
gambar dibawah ini dapat dilihat bagaimana model siklus PDCA dalam implementasi
keselamatan kerja.

1.3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan
potensi bahaya atau risiko yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan
dan kerugian yang mungkin terjadi. Kerangka konsep berpikir Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah menghindari resiko sakit dan celaka dengan pendekatan
ilmiah dan praktis secara sistimatis (systematic), dan dalam kerangka pikir
kesistiman (system oriented).
Untuk
memahami penyebab dan terjadinya sakit dan celaka, terlebih dahulu perlu
dipahami potensi bahaya (hazard) yang ada, kemudian perlu mengenali (identify)
potensi bahaya tadi, keberadaannya, jenisnya, pola interaksinya dan seterusnya.
Setelah itu perlu dilakukan penilaian (asess, evaluate) bagaimana bahaya tadi
dapat menyebabkan risiko (risk) sakit dan celaka dan dilanjutkan dengan
menentukan berbagai cara (control, manage) untuk mengendalikan atau
mengatasinya. Langkah langkah sistimatis tersebut tidak berbeda dengan
langkah-langkah sistimatis dalam pengendalian resiko (risk management). Oleh
karena itu pola pikir dasar dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hakekatnya adalah bagaimana
mengendalikan resiko dan tentunya didalam upaya mengendalikan risiko tersebut
masing-masing bidang keilmuan akan mempunyai pendekatan-pendekatan tersendiri
yang sifatnya sangat khusus.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang mempunyai kerangka pikir yang bersifat sistimatis dan
berorientasi kesistiman tadi, tentunya tidak secara sembarangan penerapan
praktisnya di berbagai sektor didalam kehidupan atau di suatu organisasi.
Karena itu dalam rangka menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja ini
diperlukan juga pengorganisasian secara baik dan benar. Dalam hubungan inilah diperlukan Sistim
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dan perlu
dimiliki oleh setiap organisasi. Melalui sistim manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja inilah pola pikir dan berbagai pendekatan yang ada
diintegrasikan kedalam seluruh kegiatan operasional organisasi agar organisasi
dapat berproduksi dengan cara yang sehat dan aman, efisien serta menghasilkan
produk yang sehat dan aman pula serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
Perlunya
organisasi memiliki sistim manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja yang
terintegrasi ini, dewasa ini sudah merupakan suatu keharusan dan telah menjadi
peraturan. Organisasi Buruh Sedunia (ILO) menerbitkan panduan Sistim Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di Indonesia panduan yang serupa dikenal
dengan istilah SMK3, sedang di Amerika OSHAS 1800-1, 1800-2 dan di Inggris BS 8800 serta di Australia disebut AS/NZ
480-1. Secara lebih rinci lagi asosiasi di setiap sektor industri di dunia juga
menerbitkan panduan yang serupa seperti misalnya khusus dibidang transportasi
udara, industri minyak dan gas, serta instalasi nuklir dan lain-lain
sebagainya. Bahkan dewasa ini organisasi tidak hanya dituntut untuk memiliki
sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi, lebih dari
itu organisasi diharapkan memiliki budaya sehat dan selamat (safety and health
culture) dimana setiap anggotanya menampilkan perilaku aman dan sehat.
1.4 Sistem Manajemen Keselamatan
Kesehatan Kerja (SMK3)
Dasar
hukum penerapan SMK3 ditempat kerja yang memperkerjakan sebanyak 100 orang atau
lebih dan mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
atau bahan produksi yang dapat
mengakibatkan kecelakaan kerja seperti ledakan, kebakaran, pencemaran dan
penyakit akibat kerja adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaanya yaitu:
i.
Peraturan
Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
ii.
Peraturan
Perundangan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas.
Salah
satu fungsi dari manajemen disemua tingkatan adalah kontrol. Ada tiga faktor
yang menyebabkan kurang baiknya kontrol dari manjemen, yaitu:
1. Kebijakan K3 yang tidak tepat.
2. Program K3 yang tidak memenuhi
standar atau persayaratan
3. Implementasi program yang tidak
sepenuhnya di jalankan atau didukung oleh pekerja.
Secara
garis besar program K3 meliputi hal-hal dibawah ini:
1. Kepemimpinan dan administrasinya
2. Manajemen K3 yang terpadu
3. Pengawasan dan control
4. Analisis pekerjaan dan procedural
5. Penelitian dan analisis pekerjaan
6. Training bagi pekerja
7. Pelayanan kesehatan bagi pekerja
8. Penyediaan alat pelindung diri
(APD)
9. Peningkatan kesadaran pekerja
terhadap K3
10. Sistem audit
11. Laporan dan pendataan.
Dalam
era industri yang penuh dengan persaingan, penerapan manajemen K3 menjadi
sangat penting untuk dijalankan secara sistematis dan terarah. Pengalaman di
Negara-negara lain menunjukan bahwa tren suatu pertumbuhan dari system K3
adalah melalui fase-fase tertentu, yaitu fase kesejahteraan, fase produktivitas
kerja, dan fase toksikologi industri. Saat ini penerapan K3 di Indonesia pada
umumnya masih berada pada fase paling bawah yaitu fase kesejahteraan. Sebagian
kecil perusahaan-perusahaan besar bertaraf internasional sudah mengarah pada
fase peningkatan produktivitas kerja. Misalnya program K3 yang disesuaikan
dengan sistem ergonomic (penyesuaian beban kerja/alat kerja dengan kemampuan
dan fisik pekerja) yang merupakan salah satu usaha untuk mencetak para pekerja
yang produktif.
Dalam
konteks penyebab terjadinya kecelakaan akibat kerja dapat di pengaruhi oleh
beberapa faktor, diantaranya:
1. Faktor fisik, yang meliputi
penerangan, suhu udara, kelembaban, laju rambat udara, kebisingan, vibrasi
mekanis, radiasi, tekanan udara, dan lain-lain.
2. Faktor Kimia, yaitu berupa gas,
cairan, uap, debu, asap, dan lain-lain.
3. Faktor Biologi, baik berupa
mikrorganisme, hewan dan tumbu-tumbuhan.
4. Faktor Fisiologis, seperti
konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja.
5. Faktor mental-fisiologis, yaitu
susunan kerja, hubungan diantara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan
kerja, dan sebagainya.
Semua
faktor-faktor diatas dapat mengganggu aktivitas kerja seseorang. Misalnya
penerangan yang kurang akan menyebabkan kelelahan pada mata. Suara gaduh atau
bising dapat berpengaruh pada daya ingat pekerja. Semua itu dapat memicu
terjadinya kecekaan kerja.
BAB II
Process Safety Management (PSM)
2.1 OSHA
Process Safety Management
PSM
adalah merupakan suatu regulasi yang di keluarkan oleh U.S. Occupational Safety
and Health Administration (OSHA), tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya
kecelakaan atau kejadian seperti kejadian yang sangat mengerikan di India pada
tahun 1984, yaitu kasus Bhopal. OSHA mengusulkan suatu standar yang mengatur
cara penanganan bahan-bahan kimia berbahaya dan membuat suatu program secara
komprehensif dan terintegrasi kedalam proses teknologi, prosedur dan manajemen
praktis. Kemudian OSHA mengeluarkan suatu regulasi tentang penanganan,
penggunaan dan proses bahan-bahan Kimia yang sangat berbahaya (Title 29 of CFR
Section 1910.119).
PSM
ini awalnya dibuat untuk melindungi sejumlah industri yang ditandai dengan kode
SIC, dimana prosesnya melibatkan lebih dari 5 ton bahan mudah terbakar dan 140
bahan beracun dan reaktif, secara garis besar persyaratan yang dibuat oleh OSHA
PSM adalah sebagai berikut:
Melakukan
analisa bahaya proses ditempat kerja untuk mengidentifikasi dan mengontrol
bahaya dan meminimalkan konsekuensi dari kecelakan yang sangat parah atau
fatal.
Menyesuaikan
control engineering terhadap fasilitas dan peralatan produksi, proses, dan
bahanbakuuntuk mencegah kecelakaan yang fatal.
Mengembangkan
manajemen kontrol sistem untuk
mengendalikan bahaya, melindungi lingkungan dan memberikan keselamatan dan
kesehatan terhadap pekerja.
Membuat
administrasi kontrol untuk perubahan fasilitas, prosedur operasi, keselamatan kerja,
training dan sebagainya untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap
keselamatan kerja.
Melakukan
audit berkala untuk mengukur efektifitas PSM standar.
Elemen-elemen
yang terdapat dalam OSHA PSM adalah sebagai berikut:
1. Process Safety Information
Membuat
prosedur informasi keselamatan mengenai identifikasi bahaya kimia dan proses
ditempat kerja, peralatan yang digunakan dan teknologi proses yang digunakan.
2. Process Hazard Analysis
Melakukan
kajian bahaya ditempat kerja, termasuk identifikasi potensi sumber kecelakaan
dan kejadian kecelakaan yang pernah terjadi serta memperkirakan dampak terhadap
keselamatan dan kesehatan pekerja.
3. Operating Procedures
Mengembangkan
dan mengimplementasikan prosedur operasi untuk proses kimia, termasuk prosedur
untuk masing tahap operasi, batasan operasi, dan pertimbangan keselamatan dan
kesehatan.
4. Employee Participation
Melakukan
konsultasi atau diskusi dengan pekerja atau perwakilan pekerja dalam
mengembangkan dan melakukan kajian bahaya di tempat kerja dan perencanaan
pencegahan kecelakaan dan memberikan kepada mereka akses terhadap standar yang
dibutuhkan.
5. Training
Semua
pekerja baik lama atau baru harus di training mengenai prosedur operasi,
prosedur keselamatan, prosedur emergensi dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan
ditempat kerja.
6. Contractors
Memastikan
kontraktor dan karyawan kontrak diberikan informasi dan training yang sesuai.
7. Pre-Startup Safety Review
Melakukan
pre-startup review pada semua peralatan yang baru di install atau dimodifikasi.
8. Mechanical Integrity
Membuat
system perawatan untuk peralatan-peralatan yang kritikal, termasuk prosedur
tertulis, pelatihan pekerja, inspeksi dan pengujian untuk memastikan semua
peralatan berjalan baik.
9. Hot Work Permit
Hot
work permit harus dikeluarkan atau digunakan untuk bekerja diarea panas.
10. Management of Change
Membuat
procedur yang mengatur perubahan atau modifikasi proses, teknologi, peralatan,
bahan baku dan prosedur kerja.
11. Incident Investigation
Melakukan
instigasi terhadap semua potensi kecelakaan yang berpotensi atau dapat
mengakibatkan kecelakaan besar di tempat kerja.
12. Emergency Planning and Response
Memberikan
training atau pelatihan kepada pekerja dan kontraktor dalam mengahdapi keadaan
darurat.
13. Compliance Audits
Melakukan
review secara berkala terhadap kajian bahaya ditempat kerja dan sistem tanggap
darurat.
14. Trade Secrete
Menyediakan
informasi kepada petugas yang bertanggung jawab atau diberi wewenang yang
berkaitan dengan bahaya proses, kimia, procedur operasi dan lain-lain yang
dibutuhkan termasuk informasi rahasia dagang jika diperlukan.
PSM
standar adalah merupakan suatu regulasi yang didasarkan pada kinerja, dan
pelaksanaannya sangatlah fleksibel dan dapat disesuaikan atau dikembangkan
sesuai dengan situasi masing-masing perusahaan. Hal ini telah menyebabkan
terjadinya perbedaan interpretasi dari regulasi tersebut antara
perusahaan-perusahaan dengan OSHA’s Compliance Safety and Health Officers
(CSHOs) sehingga menimbulkan kesalah pahaman dalam pelaksanaanya. Untuk
menanggulangi hal tersebut OSHA mengeluarkan pedoman pelaksanaan dari PSM
standar tersebut. Pedoman yang pertama dikeluarkan tahun 1992 yaitu CPL
2-2.45A. Pedoman ini memasukan informasi mengenai:
– Pendekatan OSHA untuk melakukan
inspeksi pelaksanaan
– Kriteria untuk menyeleksi fasilitas
untuk di inspeksi
– Pedoman audit PSM termasuk audit
ceklist.
– Klarifikasi dan interpretasi dari PSM
standar.
– Daftar acuan untuk untuk kesesuain
pelaksanaan dengan PSM standar.
– Pedoman untuk persiapan inspeksi.
Pada
tahun 1994, OSHA kembali mengeluarkan pedoman untuk melengkapi pedoman
sebelumnya, yaitu CPL 2-2.45A CH-1. Dalam pedoman ini ditambahkan klarifikasi
teknis mengenai jadual inspeksi, update pedoman dan pertanyaan mengenai keselamatan
kontraktor, dan lebih penting adalah klarifikasi dan interpretasi mengenai
standar tersebut.
2.2 CCPS
Process Safety Management
Definisi
PSM menurut CCPS adalah aplikasi dari prinsip-prinsip manajemen dan sistem
untuk mengidentifikasi, memahami, dan mengontrol bahaya proses untuk mencegah
terjadinya kecelakaan yang berhubungan dengan proses tersebut. Center for
Chemical Process Safety (CCPS) dari the American Institute of Chemical
Engineers (AIChE) mempublikasikan buku dengan judul ”Guidelines for the
Technical Management of Chemical Process Safety” yang menjelaskan berbagai
metoda untuk mengidentifikasi bahaya pada fasilitas industri dan
mengkuantifiaksi potensi keaparahan bahaya tersebut. PSM standar dari OSHA pada
bagian lampiran menekankan penggunaan metoda yang dijelaskan dalam buku ini.
Terdapat
12 element didalam CCPS PSM, yaitu:
1. Accountability: Objectives and
Goals
§ Continuity of Operations
§ Continuity of Systems (resources
§ and funding)
§ Continuity of Organizations
§ Company Expectations (vision or
§ master plan)
§ Quality Process
§ Control of Exceptions
§ Alternative Methods (performance
§ vs. specification)
§ Management Accessibility
§ Communications
2. Process Knowledge and
Documentation
§ Process Definition and Design
§ Criteria
§ Process and Equipment Design
§ Company Memory (management
§ information)
§ Documentation of Risk
§ Management Decisions
§ Protective Systems
§ Normaland Upset Conditions
§ Chemical and Occupational Health
§ Hazards
3. Capital Project Review and Design
§ Procedures (for new or existing
plants,
§ expansions, and acquisitions)
§ Appropriate Request Procedures
§ Risk Assessment for Investment
§ Purposes
§ Hazards Review (including worst
§ credible cases)
§ Siting (relative to risk
management)
§ Plot Plan
§ Process Design and Review
§ Procedures
§ Project Management Procedures
4. Process Risk Management
§ Hazard Identification
§ Risk Assessment of Existing
§ Operations
§ Reduction of Risk
§ Residual Risk Management (inplant
emergency response and mitigation)
§ Process Management during
§ Emergencies
§ Encouraging Client and Supplier
§ Companies to Adopt Similar Risk
§ Management Practices
§ Selection of Businesses with
§ Acceptable Risks
5. Management of Change
§
§ Change of Technology
§ Change of Facility
§ Organizational Changes That May
§ Have an Impact on Process
§ Safety
§ Variance Procedures
§ Temporary Changes
§ Permanent Changes
6. Process and Equipment Integrity
§ Reliability Engineering
§ Materials of Construction
§ Fabrication and Inspection
§ Procedures
§ Installation Procedures
§ Preventive Maintenance
§ Process, Hardware, and Systems
§ Inspections and Testing
(pre-startup
§ safety review)
§ Maintenance Procedures
§ Alarm and Instrument Management
§ Demolition Procedures
7. Human Factors
§ Human Error Assessment
§ Operator/Process and Equipment
§ Interfaces
§ Administrative Controls versus
§ Hardware
8. Training and Performance
§ Definition of Skills and
Knowledge
§ Training Programs (e.g., new
§ employees, contractors, technical
§ employees)
§ Design of Operating and
§ Maintenance Procedures
§ Initial Qualification Assessment
§ Ongoing Performance and
§ Refresher Training
§ Instructor Program
§ Records Management
9. Incident Investigation
§ Major Incidents
§ Near-miss Reporting
§ Follow-up and Resolution
§ Communication
§ Incident Recording
§ Third-party Participation as
Needed
10. Standards, Codes, and Laws
§ Internal Standards, Guidelines,
and
§ Practices (past history, flexible
§ performance standards,
§ amendments, and upgrades)
§ External Standards, Guidelines,
and
§ Practices
11. Audits and Corrective Actions
§ Process Safety Audits and
§ Compliance Reviews
§ Resolutions and Close-out
§ Procedures
12. Enhancement of Process Safety
§ Knowledge
§ Internal and External Research
§ Improved Predictive Systems
§ Process Safety Reference Library
2.3. Perbedaan
dan Persamaan CCPS dan OSHA PSM
Kedua
sistem PSM ini baik yang dikeluarkan oleh OSHA maupun CCPS memiliki tujuan yang
sama yaitu mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan fatal di tempat kerja.
Meskipun demikian terdapat beberapa perbedaan dan persamaan pada elemen-elemen
masing-masing dengan tujuan untuk memberikan penekanan pada poin-poin tertentu
dan juga saling melengkapi kedua standar ini. OSHA bahkan menekan untuk
mengikuti pedoman aplikasi PSM yang dikeluarkan oleh CCPS yang notabene
mengandung elemen-elemen PSM dari CCPS itu sendiri.
Tabel
. Elemen-elemen PSM dari OSHA dan CCPS
|
PROGRAM ELEMENT |
OSHA |
CCPS |
|
PROCESS SAFETY INFORMATION |
√ |
√ |
|
PROCESS HAZARD ANALYSIS |
√ |
√ |
|
OPERATING PROCEDURES |
√ |
√ |
|
PRESTART PRESTART-UP REVIEWS |
√ |
√ |
|
TRAINING |
√ |
√ |
|
MECHANICAL INTEGRITY |
√ |
√ |
|
MANAGEMENT OF CHANGE |
√ |
√ |
|
INCIDENT INVESTIGATION |
√ |
√ |
|
AUDITS |
√ |
√ |
|
SAFE WORK PRACTICES |
√ |
√ |
|
EMERGENCY PLANNING |
√ |
|
|
CONTRACTORS |
√ |
|
|
EMPLOYEE PARTICIPATION |
√ |
|
|
TRADE SECRETS |
√ |
|
|
EMPLOYEE FITNESS FOR DUTY |
||
|
MULTIPLE SAFE GUARDS |
Secara
garis besar ada empat elemen OSHA yang tidak masukan oleh CCPS yaitu:
1. Emergency planning
2. Contractors
3. Employee Participation
4. Trade Secrete.
Sementara
10 elemen lainnya terdapat didalam kedua sistem ini baik OSHA maupun CCPS akan
tetapi penekanan pada masing-masing elemen terdapat perbedaan.
Kesimpulan
Safety dapat diartikan sebagai suatu kondisi
dimana seseorang terbebas dari kecelakaan atau bahaya baik yang dapat
menyebabkan kerugian secara material dan spiritual.
Bahkan saat ini safety sudah tidak dapat
dipisahkan dengan kesehatan (Health) dan lingkungan (Environment) atau yang
lebih dikenal dengan Safety Health Environment (SHE), ada juga yang menyebutnya
Occupational Health & Environment Safety (OH&ES).
Maka secara lebih luas safety dapat diartikan
sebagai kondisi dimana tidak terjadinya atau terbebasnya manusia dari
kecelakaan, penyakit akibat kerja dan kerusakan lingkungan akibat polusi yang
dihasilkan oleh suatu proses industri.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan
terjadinya kecelakaan atau terjadinya kondisi tidak aman dapat dipelajari
dengan pendekatan keilmuan atau pendekatan praktis yang kemudian dikembangkan
menjadi konsep dan teori tentang kecelakaan.
Berdasarkan teori ini suatu kecelakaan
terjadi dapat diakibatkan olehlimafaktor yang berdampak secara berurutan
seperti limat batu domino yang dideret berdiri sejajar, yang apabila batu yang
didepan jatuh akan mengakibatkan jatuhnya batu-batu yang ada dibelakangnya
secara berantai.
Dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh
Birds dinyatakan bahwa setiap satu kecelakaan berat disertai oleh 10 kejadian
kecelakaan ringan, 30 kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan harta
benda dan 600 kejadian-kejadian hampir celaka.
Biaya yang dikeluarkan perusahaan akibat
kecelakaan kerja dengan membandingkan biaya langsung dan biaya tak lansung
adalah 1:5-50 dan dapat digambarkan ibarat puncak gunung es dipermukaan laut.
Yang sering terlihat dan diperhatikan dari
suatu kejadian adalah kerugian akibat biaya pengobatan dan biaya konpensasi,
sementara biaya lain yang jauh lebih besar seperti waktu investigasi,
kehilangan waktu produksi, cacat produksi, menurunya tingkat kepercayaan
pelanggan dan sebagainya jarang sekali menjadi perhatian manajemen perusahaan.
Konsep Dasar Keselamatan Kerja 1.1 Pentingnya Keselamatan Kerja Pada tahun
2002, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea menyatakan
keprihatinannya terhadap keselamatan kerja, dengan menyebutkan bahwa kecelakaan
kerja menyebabkan hilangnya 71 juta jam orang kerja (71 juta jam yang
seharusnya dapat secara produktif digunakan untuk bekerja apabila
pekerja-pekerja yang bersangkutan tidak mengalami kecelakaan) dan kerugian laba
sebesar 340 milyar rupiah.
Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi,
DR.Ir.Erman Suparno,MBA, MSi, dalam presentasinya pada acara sosialisasi
revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan pada tanggal 1 April 2008 di kantor
Depnakertrans Jakarta mengatakan kecelakaan kerja di Indonesia menduduki pada
urutan ke-52 dari 53 negara di dunia, jumlah kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja sebanyak 65,474 kecelakaan.
Kelalaian perusahaan yang semata-mata
memusatkan diri pada keuntungan, dan kegagalan pemerintah dalam meratifikasi konvensi
keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan terhadap pekerja merupakan
dua hal yang menjadi penyebab utama besarnya tingkat kecelakaan kerja di
Indonesia.
Padahal sesungguhnya pemerintah dan menajemen
perusahaan berkewajiban melindungi dan menyediakan tempat kerja yang aman bagi
pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja.
c. Tujuan
perusahaan adalah mendapatkan keuntungan, untuk mendukung tujuan tersebut
faktor keselamatan kerja menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi dan
mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja.
1.3 Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk
memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau risiko yang dapat
mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi.
Kerangka konsep berpikir Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah menghindari resiko sakit dan celaka dengan pendekatan
ilmiah dan praktis secara sistimatis (systematic), dan dalam kerangka pikir
kesistiman (system oriented).
Untuk memahami penyebab dan terjadinya sakit
dan celaka, terlebih dahulu perlu dipahami potensi bahaya (hazard) yang ada,
kemudian perlu mengenali (identify) potensi bahaya tadi, keberadaannya,
jenisnya, pola interaksinya dan seterusnya.
Oleh karena itu pola pikir dasar dalam
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
hakekatnya adalah bagaimana mengendalikan resiko dan tentunya didalam upaya
mengendalikan risiko tersebut masing-masing bidang keilmuan akan mempunyai
pendekatan-pendekatan tersendiri yang sifatnya sangat khusus.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
mempunyai kerangka pikir yang bersifat sistimatis dan berorientasi kesistiman
tadi, tentunya tidak secara sembarangan penerapan praktisnya di berbagai sektor
didalam kehidupan atau di suatu organisasi.
Dalam hubungan inilah diperlukan Sistim
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dan perlu
dimiliki oleh setiap organisasi.
Melalui sistim manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja inilah pola pikir dan berbagai pendekatan yang ada
diintegrasikan kedalam seluruh kegiatan operasional organisasi agar organisasi
dapat berproduksi dengan cara yang sehat dan aman, efisien serta menghasilkan
produk yang sehat dan aman pula serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
Perlunya organisasi memiliki sistim manajemen
Keselamatan dan Kesehatan kerja yang terintegrasi ini, dewasa ini sudah
merupakan suatu keharusan dan telah menjadi peraturan.
Bahkan dewasa ini organisasi tidak hanya
dituntut untuk memiliki sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi, lebih dari itu organisasi diharapkan memiliki budaya sehat dan
selamat (safety and health culture) dimana setiap anggotanya menampilkan
perilaku aman dan sehat.
1.4 Sistem
Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) Dasar hukum penerapan SMK3
ditempat kerja yang memperkerjakan sebanyak 100 orang atau lebih dan mengandung
potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan
produksi yang dapat mengakibatkan
kecelakaan kerja seperti ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat
kerja adalah Undang-undang No.
Misalnya program K3 yang disesuaikan dengan
sistem ergonomic (penyesuaian beban kerja/alat kerja dengan kemampuan dan fisik
pekerja) yang merupakan salah satu usaha untuk mencetak para pekerja yang produktif.
2.1 OSHA Process Safety Management PSM adalah
merupakan suatu regulasi yang di keluarkan oleh U.S. Occupational Safety and
Health Administration (OSHA), tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya
kecelakaan atau kejadian seperti kejadian yang sangat mengerikan di India pada
tahun 1984, yaitu kasus Bhopal.
OSHA mengusulkan suatu standar yang mengatur
cara penanganan bahan-bahan kimia berbahaya dan membuat suatu program secara
komprehensif dan terintegrasi kedalam proses teknologi, prosedur dan manajemen
praktis.
PSM ini awalnya dibuat untuk melindungi
sejumlah industri yang ditandai dengan kode SIC, dimana prosesnya melibatkan
lebih dari 5 ton bahan mudah terbakar dan 140 bahan beracun dan reaktif, secara
garis besar persyaratan yang dibuat oleh OSHA PSM adalah sebagai berikut:
Melakukan analisa bahaya proses ditempat kerja untuk mengidentifikasi dan
mengontrol bahaya dan meminimalkan konsekuensi dari kecelakan yang sangat parah
atau fatal.
Membuat administrasi kontrol untuk perubahan
fasilitas, prosedur operasi, keselamatan kerja, training dan sebagainya untuk
meningkatkan kesadaran pekerja terhadap keselamatan kerja.
Process Safety Information Membuat prosedur
informasi keselamatan mengenai identifikasi bahaya kimia dan proses ditempat
kerja, peralatan yang digunakan dan teknologi proses yang digunakan.
Process Hazard Analysis Melakukan kajian
bahaya ditempat kerja, termasuk identifikasi potensi sumber kecelakaan dan
kejadian kecelakaan yang pernah terjadi serta memperkirakan dampak terhadap keselamatan
dan kesehatan pekerja.
Operating Procedures Mengembangkan dan
mengimplementasikan prosedur operasi untuk proses kimia, termasuk prosedur
untuk masing tahap operasi, batasan operasi, dan pertimbangan keselamatan dan
kesehatan.
Employee Participation Melakukan konsultasi
atau diskusi dengan pekerja atau perwakilan pekerja dalam mengembangkan dan
melakukan kajian bahaya di tempat kerja dan perencanaan pencegahan kecelakaan
dan memberikan kepada mereka akses terhadap standar yang dibutuhkan.
Trade Secrete Menyediakan informasi kepada
petugas yang bertanggung jawab atau diberi wewenang yang berkaitan dengan
bahaya proses, kimia, procedur operasi dan lain-lain yang dibutuhkan termasuk
informasi rahasia dagang jika diperlukan.
PSM standar adalah merupakan suatu regulasi
yang didasarkan pada kinerja, dan pelaksanaannya sangatlah fleksibel dan dapat
disesuaikan atau dikembangkan sesuai dengan situasi masing-masing perusahaan.
Dalam pedoman ini ditambahkan klarifikasi
teknis mengenai jadual inspeksi, update pedoman dan pertanyaan mengenai
keselamatan kontraktor, dan lebih penting adalah klarifikasi dan interpretasi
mengenai standar tersebut.
Center for Chemical Process Safety (CCPS)
dari the American Institute of Chemical Engineers (AIChE) mempublikasikan buku dengan
judul ”Guidelines for the Technical Management of Chemical Process Safety” yang
menjelaskan berbagai metoda untuk mengidentifikasi bahaya pada fasilitas
industri dan mengkuantifiaksi potensi keaparahan bahaya tersebut.
Perbedaan dan Persamaan CCPS dan OSHA PSM
Kedua sistem PSM ini baik yang dikeluarkan oleh OSHA maupun CCPS memiliki
tujuan yang sama yaitu mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan fatal di
tempat kerja.