Pelaksanaan
dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada
Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai
Pekerja.
Dengan
demikian, penyusunan undang-undang ini memuat berbagai ketentuan umum terhadap
keselamatan kerja sesuai dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan
industrialisasi.
Jika
dikelompokkan, standarisasi dan penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum yang
kuat. Untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Keselamatan dan Kesehatan
kerja haruslah menjadi perhatian bagi setiap perusahaan, pemerintah, dan para
pekerja. Adapun dasar hukum pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika
diurutkan dari yang tertinggi adalah sebagai berikut.
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para
Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
1.
Undang-Undang (UU)
Yakni,
Undang-undang yang mengatur mengenai K3, yang meliputi tempat kerja, hak dan
kewajiban pekerja, serta kewajiban pimpinan tempat kerja.
Produk hukum
yang mengatur tentang K3 di antaranya adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan
pemerintah, yakni yang mengatur mengenai K3, yang meliputi izin pemakaian zat
radioaktif atau radiasi lainnya, keselamatan kerja terhadap dan pengangkutan
zat radioaktif.
Produk hukum
yang umum untuk diketahui adalah (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan
Minyak dan Gas Bumi; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang
Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida; (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan
Kerja di Bidang Pertambangan, (4) dan lain sebagainya.
3. Keputusan
Presiden (Kepres)
Keputusan
presiden, yakni mengatur aspek K3, meliputi penyakit yang timbul akibat
hubungan kerja.
Produk hukum
yang umum untuk diketahui adalah Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang
Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
4. Peraturan
dari Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker)
Yakni,
peraturan tentang K3 terhadap syarat-syarat keselamatan kerja, yang meliputi
syarat-syarat K3 untuk penggunaan lift, konstruksi bangunan, listrik,
pemasangan alat APAR (pemadam api ringan), serta instalasi penyalur petir.
Produk hukum
yang umum untuk diketahui adalah Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5. Peraturan
dari Departemen Kesehatan (Permenkes)
Yakni,
peraturan yang mencakup aspek K3 di rumah sakit atau lebih terkait pada aspek
kesehatan kerja dibandingkan dengan keselamatan kerja. Hal tersebut disesuaikan
terhadap tugas dan fungsi dari Departemen Kesehatan.
Gambar Struktur Hukum
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Peraturan dan
Perundangan K3
Berkaitan
dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, adapun dasar hukum
dan perundangan yang mengatur penerapan K3 di antaranya adalah
sebagai berikut.
- Undang-Undang Uap Tahun 1930
(Stoom Ordonnantie).
- Undang-Undang Republik
Indonesia No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Republik
Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan, jenis, dan praktik
keselamatan dalam pengoperasian ketel uap. Disini akan saya ambil contoh isi
dari pasal 1 saja, yaitu.
PASAL 1
Pasal 1
“Ketel uap yang dimaksud dalam pasal 1 dari undang-undang uap 1930 dibagi atas:
a.
ketel-ketel uap dalam mana tekanan yang ditimbulkan oleh uapnya adalah lebih
besar dari 1/2 kg tiap cm2 melebihi tekanan udara luar, dan
b.
ketel-ketel uap dalam mana tekanan yang ditimbulkan oleh uapnya paling tinggi
1/2 kg cm2 melebihi tekanan udara luar (ketel-ketel uap tekanan rendah)
2. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-undang
ini mengatur tentang kewajiban pengurus serta kewajiban dan hak pekerja. Adapun
hak dan kewajiban masing-masing yakni:
- Kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja, di antaranya
adalah sebagai berikut:
- Mencegah serta mengendalikan timbul atau menyebarnya bahaya
yang disebabkan oleh suhu, debu, kelembaban, kotoran, uap, asap, gas,
cuaca, hembusan angin, radiasi, sinar, getaran, dan suara.
- Mencegah serta mengurangi terjadinya bahaya ledakan.
- Mengamankan serta memperlancar dalam pengangkutan orang,
barang, tanaman ataupun binatang.
- Mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran yang
terjadi.
- Mendapatkan penerangan yang cukup serta sesuai.
- Mencegah terjadinya aliran listrik berbahaya.
- Mencegah serta mengurangi terjadinya kecelakaan.
- Membuat tanda-tanda sign pada
lokasi proyek supaya pekerja dapat selalu waspada.
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
- Memberi pertolongan ketika terjadi kecelakaan.
- Memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri apabila terjadi
kebakaran maupun kejadian berbahaya lainnya.
- Menciptakan keserasian antara pekerja dengan lingkungan, alat
kerja, serta cara dan proses kerja.
- Mencegah serta mengendalikan munculnya penyakit yang
diakibatkan oleh kerja, baik itu berupa keracunan, psikis, infeksi ataupun
penularan.
- Menyediakan alat-alat yang digunakan untuk melindungi
pekerja.
- Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
- Mengamankan serta memelihara berbagai jenis bangunan.
- Mengamankan serta memperlancar pekerjaan dalam hal bongkar
muat, penyimpanan, dan perlakuan barang.
- Menyesuaikan serta menyempurnakan pengamanan terhadap pekerjaan
yang berbahaya supaya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
- Melaksanakan pemeriksaan kondisi mental, kesehatan badan,
serta kemampuan fisik pekerja baru yang akan diterima oleh perusahaan
ataupun yang akan dipindah kerjakan. Yakni sesuai pada sifat pekerjaan
yang akan diampu oleh pekerja. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan secara
berkala.
- Kewajiban untuk menempatkan segala syarat keselamatan kerja
wajib pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta terbaca oleh pekerja.
- Kewajiban untuk melaporkan segala kecelakaan kerja yang
terjadi pada tempat kerja.
- Kewajiban untuk menyediakan alat perlindungan diri dengan
cuma-cuma, yang disertai dengan petunjuk yang diperlukan oleh pekerja
serta siapa saja yang memasuki tempat kerja.
- Kewajiban untuk memasang segala gambar keselamatan kerja
serta segala bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan
dibaca.
- Kewajiban untuk menunjukkan serta menjelaskan kepada semua
pekerja baru mengenai:
- Kondisi bahaya yang akan timbul pada tempat kerjanya.
- Pengamanan serta dan perlindungan terhadap alat-alat yang
terdapat pada area tempat kerja
- Alat-alat perlindungan diri untuk pekerja yang bersangkutan
- Cara dan sikap aman yang harus dilakukan ketika melaksanakan
pekerjaan.
- Sedangkan kewajiban dan hak pekerja di antaranya adalah
sebagai berikut:
- Memenuhi serta mentaati segala syarat-syarat kesehatan dan
keselamatan kerja yang diwajibkan
- Memberikan keterangan secara jelas dan benar, jika diminta
ahli atau pengawas keselamatan kerja.
- Menyatakan keberatan kerja, apabila syarat kesehatan dan
keselamatan yang diwajibkan diragukan, kecuali memang karena hal khusus
yang ditentukan oleh pengawas, namun dalam hal ini sesuai dengan batas
yang masih bisa dipertanggungjawabkan.
- Memakai Alat
Pelindung Diri (APD) secara benar dan tepat
- Meminta pada pimpinan supaya dilaksanakan segala syarat
kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan
Perlu
digarisbawahi, bahwa peraturan ini harus ditaati oleh semua pihak, sebab jika
terjadi pelanggaran akan mendapatkan ancaman hukuman berupa pidana/ kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 100.000, (seratus ribu
rupiah).
3. Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada UU ini yang dimaksud Ketenagakerjaan adalah segala
hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja. sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Setiap tenaga kerja mempunyai hak
dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Dalam
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif,
serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
Jika
diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka
dalam regulasi itu sendiri terdapat 3 (tiga) tujuan yang disebutkan pada Pasal
4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga
Kerja Secara Optimal dan Manusiawi.
Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemberdayaan dan
pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk
dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga
kerja Indonesia.
Melalui pemberdayaan dan
pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara
optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai
kemanusiaannya.”
2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja
dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional
dan Daerah.
Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah :
“Pemerataan
kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang
sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Demikian pula pemerataan
penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di
seluruh sektor dan daerah.”
3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga
Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga
Kerja dan Keluarganya.
Karena bidang ketenagakerjaan
dianggap penting dan menyangkut kepentingan umum, maka Pemerintah
mengalihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik.
Alasan lain adalah banyaknya
masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri.
Salah satu contoh adalah banyak
kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyangkut penggunaan
tenaga kerja asing.
Setiap putusan badan peradilan
PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Dalam rangka mengurangi kecelakaan dan
penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman membuat
masyarakat mulai khusus bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat diperlukan,
jadi pemerintah membuat payung hukum ketenagakerjaan tentang K3. Adapun produk
hukumnya adalah Undang-undang, peraturan Pemerintah, dan peraturan Menteri dan
Keputusan Menteri tentang K3.
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para
Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Pelaksanaan hukum K3 ditunjuk oleh direktur
yaitu Menteri Tenaga Kerja dandirector menunjuk atau membentuk Panitia
Pengawas, Tenaga Ahli K3, Panitia Banding, P2K3. Pengawasan dilakukan oleh
staf-staf/tenaga-tenaga yangbermutu dan memiliki banyak pengalaman di bidangnya

